"Kalau kita kembalikan lagi ke aturannya yakni Permensos No 9 Tahun 2018 kan sudah jelas ruang lingkup wilayaj kerja masing-masing.
Baca juga: Anak Lahir di Luar Nikah Tetap Berhak Miliki Akta Kelahiran
Lebih Rinci Teguh menjelaskan terkait penerima pelayanan dasar bidang sosial antara lain: penyandang disabilitas, anak terlantar, lanjut usia terlantar, gelandangan, hingga korban bencana alam baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dalam kesempatan ini, tak lupa Teguh pun mengajak semua ASN yang hadir untuk mawas diri, mengikuti himbauan pemerintah terkait protokol kesehatan Covid-19 selama program bimtek berlangsung.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.