Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selama Larangan Mudik, Pendatang Masuk Tangerang Wajib Karantina

Isty Maulidya , Jurnalis-Selasa, 27 April 2021 |10:56 WIB
Selama Larangan Mudik, Pendatang Masuk Tangerang Wajib Karantina
A
A
A

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menerangkan aturan khusus selama periode larangan mudik lebaran pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Aturan tersebut mewajibkan para pendatang dari luar kota untuk karantina atau isolasi mandiri selama 5 hari.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, aturan wajib karantina dilakukan secara menyeluruh di tingkat lingkungan baik itu skala Kecamatan dan Kelurahan. Aturan itu juga akan melibatkan pihak Kecamatan, Kepala Desa atau Lurah, Babinsa dan RT/RW.

"Aturan karantina masuk dalam PPKM Mikro, yang mana para pendatang baik itu WNA atau WNI wajib melakukan isolasi selama 5x24 jam dan berlaku bagi seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang," ujarnya, pada Selasa (27/4/2021).

Selain itu satuan tugas tingkat lingkungan wajib melaporkan siapa saja orang yang baru masuk ke lingkungannya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyerapan Covid-19 yang bisa saja dibawa oleh pendatang dari luar daerah.

"Wajib melakukan laporan terutama untuk kondisi para pendatang, dan ini kita minta untuk kerjasamanya kepada semua pihak, agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement