Atas tindakannya, B dijerat Pasal 287 terkait pelanggaran rambu lalu lintas dan Pasal 288 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda Rp250-500 ribu.
Baca Juga : Viral Emak-Emak Naik Motor Masuk Jalan Tol, Polisi Telusuri
Sebagaimana diketahui, sebelumnya viral emak-emak pengemudi sepeda motor masuk tol. Emak-emak tersebut melakukan tap uang elektronik untuk masuk ke dalam tol.
(Erha Aprili Ramadhoni)