Atas tindakannya, B dijerat Pasal 287 terkait pelanggaran rambu lalu lintas dan Pasal 288 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda Rp250-500 ribu.
Baca Juga : Viral Emak-Emak Naik Motor Masuk Jalan Tol, Polisi Telusuri
Sebagaimana diketahui, sebelumnya viral emak-emak pengemudi sepeda motor masuk tol. Emak-emak tersebut melakukan tap uang elektronik untuk masuk ke dalam tol.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.