JAKARTA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Rudy Djamaluddin dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Ia dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur non-aktif Sulsel, Nurdin Abdullah (NA).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/4/2021).
Selain itu, penyidik juga memanggil Kepala Inspektorat Provinsi Sulsel, Salim AR; Pegawai Negeri Sipil (PNS), Andi Sahwan Mulia Rahman; serta seorang Mahasiswa, Nurhidayah, dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada hari ini.
Ketiganya juga bakal didalami keterangannya terkait kasus dugaan terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel yang menjerat Nurdin Abdullah.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi.