Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadis PUTR Sulsel Dipanggil KPK untuk Penyidikan Gubernur Nurdin Abdullah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 29 April 2021 |11:03 WIB
Kadis PUTR Sulsel Dipanggil KPK untuk Penyidikan Gubernur Nurdin Abdullah
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Nurdin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan Direktur PT APB, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Baca Juga : KPK Sita Berbagai Dokumen Usai Geledah Kantor dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang dari para kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulsel.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement