Adapun oknum yang membantu WN India lolos dari kewajiban karantina memiliki pas bandara yang membuat dirinya bisa masuk ke area tertentu di bandara. Yusri sendiri enggan menyebutkan instansi mana yang bertanggung jawab atas hal tersebut, namun Yusri menyebut pelaku sebagai protokoler.
"Dia menyalahgunakan pas atau akses bandara yang dimiliki, ini dia punya yang asli jadi bisa masuk ke tempat di dalam bandara," lanjutnya.
Sementara itu, diketahui total tersangka yang diamankan karena terlibat dalam kasus ini berjumlah 11 orang, 4 orang WNI dan 2 WNA India membantu meloloskan dari karantina, sementara penumpang yang lolos dari karantina berjumlah 5 orang, dan 2 orang lagi masih dalam daftar pencarian orang.
Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 93 UU no 6 tentang karantina UU nomor 4 tentang wabah penyakit menular dengan hukuman 1 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.