Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kembali Dibui, Ini Perjalanan Kasus Hukum Eks Bupati Cantik Sri Wahyumi

MNC Portal , Jurnalis-Jum'at, 30 April 2021 |15:40 WIB
Kembali Dibui, Ini Perjalanan Kasus Hukum Eks Bupati Cantik Sri Wahyumi
Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) dalam perkara penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 s/d 2017.

(Baca juga: Rocky Gerung Geram Pihak Hotel Sebarkan Video Munarman Check In dengan Lily Sofia)

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan awal mulai konstruksi perkara kasus tersebut. Sejak tersangka Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014 - 2019, dirinya berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua Pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud.

(Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Eks Bupati Talaud Diduga Terima Gratifikasi Rp9,5 Miliar)

"SWM juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang," ujar Karyoto.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka Sri Wahyumi selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di rutan cabang PK pada Gedung Merah Putih.

MNC Portal mengulas perjalanan kasus hukum yang menyeret perempuan pertama yang menduduki jabatan sebagai Bupati Talaud tersebut.

30 April 2019

Sri Wahyumi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Manado dan Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Penanggapan dilakukan atas dugaan telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud

9 Desember 2019

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sri Wahyumi 4,6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

26 Oktober 2020

Jaksa KPK mengeksekusi Sri Wahyumi ke Lapas Anak wanita Tangerang setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri terhadap vonis kasusnya. MA memotong hukuman Sri dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

28 April 2021

Sri Wahyumi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang

29 April 2021

Sri Wahyumi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.Sri juga langsung ditahan KPK hingga 20 hari ke depan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement