Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catut Nadiem Makarim, Polda Metro Tetapkan Profesor Sudadio Jadi Tersangka

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Sabtu, 01 Mei 2021 |17:11 WIB
Catut Nadiem Makarim, Polda Metro Tetapkan Profesor Sudadio Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTAPolda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional Universitas Painan, Tanggerang, Provinsi Banten. Salah satu tersangka yakni Profesor Sudadio.

Selain itu, para tersangka diduga mencatut nama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang berkenaan dengan peralihan hak pengelolahan perguruan tinggi swasta tersebut.

”Benar ada lima yang ditetapkan tersangka atas laporan pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, salah satunya seorang profesor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (1/5/201).

Baca juga: Tak Kantongi Izin, 15 Mahasiswa Papua Diamankan Saat Demo Kedubes AS

Menurut dia, para terlapor dari STIE Painan Banten yang diduga memalsukan surat keputusan saat mengurus pengalihan pengelolahan dari STIE Kediri ke STIE Painan di Tangerang, Banten.

Baca juga: Polda Metro Selidiki Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PTS Catut Nama Nadiem Makarim

”Pokoknya surat keputusan Kemendikbud-Ristek itu palsu. Itu dilakukan agar mempermudah dalam proses peralihan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Yusri menyampaikan lima orang terlapor statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka. Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Mereka diduga melanggar Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement