Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LaNyalla Minta Penambangan Ilegal di Dekat Ibu Kota Negara Baru Ditertibkan

Antara , Jurnalis-Minggu, 02 Mei 2021 |23:24 WIB
 LaNyalla Minta Penambangan Ilegal di Dekat Ibu Kota Negara Baru Ditertibkan
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

Menurut dia, aktivitas penambangan ilegal tersebut sudah masuk dalam ranah hukum sehingga Polri harus melakukan tindakan.

"Itu termasuk tindak pidana, karena tidak ada izin, tidak ada analisis dampak lingkungan (amdal), tidak ada jaminan keselamatan pekerja. Polisi harus turun langsung bersama Kodim dan Forkopimda," katanya.

Dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, pada Pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, maka dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement