JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 yang dilayangkan oleh eks pimpinan KPK di bawah Agus Raharjo Cs.
"Mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak para pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan yang disiarkan secara daring (online), Selasa (4/5/2021).
Mahkamah dalam putusannya menganggap bahwa pokok permohonan yang dilayangkan Agus Raharjo Cs tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: UU Pemilu dan KPK Paling Banyak Diuji Sepanjang 2019
Diketahui, sidang pengujian terhadap Revisi UU KPK telah berlangsung hampir dua tahun. Uji revisi dilakukan setelah DPR mengesahkan revisi UU KPK yang dianggap melemahkan pada September 2019 lalu.