Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! MK Tolak Gugatan Revisi UU KPK

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 04 Mei 2021 |15:02 WIB
Tok! MK Tolak Gugatan Revisi UU KPK
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 26 poin tersebut dianggap berpotensi melemahkan KPK lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca juga: MK Berikan Catatan terhadap Gugatan UU KPK yang Diajukan Agus Rahardjo Cs

"Dua puluh enam poin ini kami pandang sangat beresiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan Kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini," kata Febri.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement