Berdasarkan data dari Dinas PU Cipta Karya Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp446.840.000. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa. Untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp68.400.000.
Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp16.700.000. Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp17.420.000. Terakhir Rusunawa Sumur Welut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp120.900.000.
Baca Juga : 5 Alasan Mudik Dilarang, Berpotensi Tingkatkan Angka Kematian Salah Satunya
Dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1.
"Semua kebijakan yang diambil ada aturannya, termasuk dengan pembebasan biaya sewa Rusunawa ini. Harapannya, kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jatim," kata Khofifah.
(Angkasa Yudhistira)