JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang kasus karantina kesehatan tes swab RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab,, Rabu (5/5/2021). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli, di antaranya pakar Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunus Miko Wahyono dan pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.
"Saksi ahli tiga orang. Saksi fakta dua orang," kata anggota Jaksa Penuntut Umun menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Alasan Penghuni Rutan Bareskrim Panggil Habib Rizieq Abuya
Selanjutnya saksi fakta yang dipanggil JPU yakni dua wartawan dari TV swasta. Dua wartawan ini dijadikan saksi lantaran mereka menayangkan video tes swab RS UMMI dan kondisi Habib Rizieq.
Namun dalam hal ini, kedua wartawan yang dipanggil JPU tidak bisa hadir ke ruang persidangan. Satu orang berhalangan hadir karena terkena Covid-19 dan satu orang lagi tidak ada kabar.