Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aiptu Tomy Diperiksa Propam, Bantah Nikah Siri dengan Nani 'Sate Beracun'

Priyo Setyawan , Jurnalis-Kamis, 06 Mei 2021 |22:17 WIB
Aiptu Tomy Diperiksa Propam, Bantah Nikah Siri dengan Nani 'Sate Beracun'
Nani Apriliani. (Foto: KRJogja.com)
A
A
A

SLEMAN - Polda DIY memeriksa oknum anggota Polresta Yogyakarta Aiptu Tomy. Pemeriksaan ini setelah namanya disebut dalam kasus sate berancun yang dikirim Nani Apriliani (NA). Tomy disebut sudah menikah siri dengan tersangka NA.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, sebagai tindak lanjut kasus ini, Bidang Propam Polda DIY memeriksa Tomy.

Baca juga: Kompolnas Minta Propam Usut Dugaan Nikah Sirri Aiptu Tomi dan Nani 'Sianida'

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi tegas, sesuai dengan aturan yang ada,” kata Yuliyanto, Kamis (6/5/2021) sore.

Namun karena pemeriksaan masih berlangung, Yuliyanto belum bisa memberika keterangan lebih lanjut. Namun yang jelas , pemeriksaan tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang selama ini diperbincankan.

“Sekali lagi saya sampaikan siapapun anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik akan ditindak sesuai prosedur,” paparnya. 

Baca juga: Pakar Forensik Sebut Nina Aprilliana Pengirim Sate Sianida Masuk Pembunuhan Berencana

Propam akan  memeriksa para pihak dan saksi-saksi guna mencari pelanggaran yang dilakukan. “Namun sampai sekarang belum nendapatkan iniformasi pasal yang dilanggar,” ucapnya. 

Sementara itu, Yulianto mengatakan, baik NA dan Tomy membantah telah nikah siri. Namun, hubungan keduanya masih didalami lebih lanjut dan belum disimpulkan. Untuk itu, akan dilakukan kroscek dengan pihak yang telah memberikan informasi. 

“Perlu dikroscek atau diambil keterangan bersama-sama antara pihak perangkat dusun dengan yang memberikan informasi,” ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement