Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komplotan Penjual Surat Sehat Covid-19 di Jebrana Bali Ditangkap Polisi

Nyoman Sudika , Jurnalis-Senin, 10 Mei 2021 |16:45 WIB
Komplotan Penjual Surat Sehat Covid-19 di Jebrana Bali Ditangkap Polisi
Komplotan pemalsu surat Covid-19 palsu ditangkap polisi.(Foto:tangkapan layar)
A
A
A

JEMBRANA - Jajaran Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan komplotan pemalsu surat keterangan sehat atau negatif Covid-19. Komplotan beranggotan tiga orang tersebut, memiliki peran berbeda dalam membuat dan mengedarkan surat palsu itu.

Ketiga pelaku adalah Adi Sujarwo (39) asal Lumajang sebagai sopir travel bodong yang membawa penumpang mudik ke Pulau Jawa dengan berbekal surat bebas Covid-19 palsu, Khoirul Anam (28) asal Jember berperan mencari pembuat dan penjual surat bebas Covid-19 kepada para penumpang travel.

Pelaku ketiga adalah Robi Hafid Hindawan (22) asal Banyuwangi sebagai pembuat surat bebas covid-19 palsu atau hasil negatif rapid tes antigen negatif Covid-19.

Baca Juga: Beredar Surat Sehat Palsu, DPR Minta Kemenkes Lakukan Pengawasan Internal

Terbongkarnya pemalsuan surat bebas Covid-19 berawal dengan diamankannya kendaraan travel bodong yang membawa pemudik ke Pulau Jawa.

Tiba di penyekatan Cekik, petugas melakukan pemeriksaan kepada sopir dan penumpang travel. Saat melakukan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19, petugas mencurigai hasil rapid tes dilakukan pada tanggal 8 April 2021.

Baca Juga: IDI: Surat Keterangan Dokter Tidak Diperjualbelikan!

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement