Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Kasus Suap Bupati Nganjuk, Pengangkatan Perangkat Desa Ditunda

Antara , Jurnalis-Rabu, 12 Mei 2021 |05:52 WIB
Buntut Kasus Suap Bupati Nganjuk, Pengangkatan Perangkat Desa Ditunda
Warga melintas di depan baliho Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (Foto: Antara)
A
A
A

NGANJUK - Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengeluarkan surat penundaan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa. Keputusan tersebut diambil menyusul proses penyidikan Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan jual beli jabatan yang turut serta menyeret Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) dan Protokol Pemkab Nganjuk Asti Widyartini mengemukakan surat tersebut dikeluarkan untuk ditindaklanjuti oleh camat se-Kabupaten Nganjuk.

"Benar (surat dikeluarkan) untuk camat se-Kabupaten Nganjuk," katanya di Nganjuk, Selasa 11 Mei 2021.

Baca Juga: Petugas Sita Uang Dugaan Suap Bupati Nganjuk Sebesar Rp647 Juta

Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada 10 Mei 2021 kepada camat se-Kabupaten Nganjuk tentang terjadinya kejadian luar biasa dalam proses pengangkatan perangkat desa dan tindaklanjutnya.

Dalam surat juga dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa proses pengangkatan perangkat desa dihentikan karena terjadi kejadian luar biasa.

Kejadian itu adalah adanya proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan pengangkatan perangkat desa yang dapat menimbulkan ketidakpastian terhadap tahapan maupun hasil pelaksanaan pengangkatan perangkat desa dan berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat.

Untuk itu, dalam SE juga dijelaskan untuk koordinasi kepada anggota tim pengawas untuk menunda atau menghentikan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa dengan alasan telah terjadi kondisi luar biasa.

Selain itu, juga memerintahkan kepada kepala desa yang belum melaksanakan pengangkatan perangkat desa agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Lebaran di Rutan Bareskrim

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi (kini Plt). Hal itu karena saat ini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat masih menjadi tahanan, sebagai tersangka kasus jual beli jabatan dalam operasi tangkap tangan Bareskrim dan KPK.

Asti Widyartini juga berharap baik camat maupun kepala desa mematuhi surat yang telah dikeluarkan tersebut. Dirinya menyayangkan jika ada perangkat desa yang tidak patuh dengan tetap melakukan pengangkatan perangkat desa.

"Pada dasarnya kan sudah ada surat edaran tersebut yang harus dipedomani," ucap dia menegaskan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement