Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbangkan Balon Udara, 17 Warga Diamankan Polisi

Antara , Jurnalis-Rabu, 19 Mei 2021 |03:01 WIB
 Terbangkan Balon Udara, 17 Warga Diamankan Polisi
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Ia menjelaskan menerbangkan balon udara sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang tentang Penerbangan. Apalagi jika jatuhnya di tempat permukiman ataupun tempat-tempat umum.

Para pelaku dinilai dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara penumpang dan barang dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 UU RI Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya dua tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta.

"Para pelaku akan dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Penerbangan," ucapnya.

Pihak kepolisian meminta warga tidak lagi menerbangkan balon udara saat momentum lebaran karena selain melanggar peraturan juga sangat membahayakan keselamatan penerbangan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement