JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan 9 jenis laboratorium pemeriksaan Covid-19 agar penanganan pandemi Covid-19 dapat segera diatasi. Upaya ini untuk menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen Covid-19 dengan diperlukan jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19.
Jenis-jenis Lab ditetapkan Menkes Budi dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19. Keputusan Menteri Kesehatan itu ditetapkan pada 11 Mei 2021.
Sembilan jenis Lab tersebut antara lain Laboratorium Klinik, Laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Daerah, Balai atau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Laboratorium Riset di Lingkungan Perguruan Tinggi Atau Institusi Mandiri Non Perguruan Tinggi.
Baca juga: Menkes Berharap 50 Ribu Tempat Tidur Cadangan di RS Tidak Terpakai
“Lab pemeriksaan Covid-19 harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Biosafety Level 2 (BSL-2), serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan COVID-19,” ungkap Budi dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
Lab yang telah memenuhi persyaratan harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan Covid-19 kepada dinas kesehatan provinsi untuk dilakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten/kota.
Baca juga: Hari Kebangkitan Nasional, Menkes: Dokter Akan Jadi Pahlawan Kemerdekaan dari Covid-19
Sembilan jenis Lab itu harus mencakup Lab rujukan nasional, Lab Pembina provinsi, dan Lab pemeriksa. Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan itu, Lab rujukan nasional merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Laboratorium pembina provinsi merupakan laboratorium pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi untuk melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.
Sementara Lab pemeriksa merupakan Lab penerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan lainnya.
Setiap Lab memiliki kapasitas pemeriksaan yang ditentukan oleh banyak faktor, seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan.
Budi mengatakan diperlukan pengaturan untuk menjamin semua Lab yang terlibat dalam pemeriksaan Covid-19 mempunyai standar dan bekerja dalam kapasitas maksimal, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 yang cepat dan valid.
“Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lab Pemeriksaan Covid-19 ini,” tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.