Suparman lantas meminta Habib Rizieq melepas syal tersebut. Setelah bersedia melepa, sidang pun dimulai dan Habib Rizieq membacakan pleidoinya.
Baca juga: Sidang Habib Rizieq, Ahli Bahasa Ungkap Makna Kata "Bohong" dan "Onar"
"Nanti kalau di luar persidangan boleh dipakai, silakan. Jadi kita buka ya, baik, sidang perkara nomor 226 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum," kata Suparman.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.