SEMARANG - Petugas Satgas Covid-19 dari unsur TNI-Polri dan petugas bandara, menangkap calon penumpang yang memalsu surat keterangan bebas Covid-19 atau surat hasil tes cepat antigen bernama Pratmin (56) di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pada Selasa 18 Mei 2021 pukul 08.15 WIB.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat yang bersangkutan akan pergi ke Pekanbaru dengan menggunakan maskapai penerbangan dari Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.
Baca juga: Pengguna Surat Tes Swab Palsu Diancam 6 Tahun Penjara
Saat itu, lanjut dia, tersangka membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari Rumah Sakit Tentara dr. Asmir Salatiga sebagai salah satu syarat penerbangan.
"Saat melihat surat keterangan rapid test antigen yang dibawa tersangka, Satgas Covid-19 curiga karena ada yang janggal mulai dari jam pemeriksaan, 'template', hingga tanda tangan pejabat yang ada di surat itu," ujarnya.
Baca juga: Selain Hasil Swab, Pelaku Juga Palsukan Validasi KKP Soetta
Menurut dia, dalam surat hasil tes cepat antigen itu disebutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan hari Selasa (18/5) pukul 08.04 WIB, sedangkan pelaku terbang pukul 08.30 WIB.
Selain itu, tanda tangan pejabat penanggung jawab laboratorium pada surat yang kemudian diketahui palsu itu merupakan pejabat lama.
"Padahal tersangka ke bandara jam delapan pagi dan surat ini seolah ditandatangani kepala atas nama A, padahal A ini sudah mutasi beberapa bulan lalu," katanya.