Surat keterangan bebas Covid-19 yang dibawa tersangka sudah dikonfirmasi melalui Rumah Sakit Tentara di Kota Salatiga dan dinyatakan palsu karena laboratorium setempat tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
Hingga saat ini, kepolisian terus mengembangkan penyidikan kasus pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 ini.
Dandim 0733/BS Kolonel Inf Yudhi Diliyanto menambahkan, pihaknya telah melakukan konfirmasi dengan pihak pembuat dokumen pemeriksaan kesehatan yang dibawa tersangka dan dari hasil konfirmasi diperoleh keterangan, jika surat tersebut palsu, serta instansi pembuat surat tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, laksanakan sesuai dengan prosedur ketika melaksanakan bepergian," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang masih menjalani pemeriksaan dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(Awaludin)