MEDAN - Polda Sumatera Utara membongkar praktik jual beli vaksin Covid-19 yang dilakukan secara ilegal. Vaksin tersebut dijual seharga Rp250 ribu untuk setiap penyuntikan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, jika pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.
"Setelah kita telusuri, ada kegiatan vaksinasi di salah satu perumahan mewah yang dikoordinir oleh seorang agen properti berinisial SW. Dimana kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu untuk sekali penyuntikan," kata Irjen Panca, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: Jual Vaksin Covid-19 Gratis ke 1.085 Orang, Komplotan Tersangka Raup Rp238 Juta
Dari pengungkapan itu, terang Irjen Panca, mereka menangkap 4 orang tersangka. Yakni SW sang agen properti serta dua orang dokter berinisial IW dan KS serta seorang ASN Dinas Kesehatan Sumut berinisial SH.
Baca juga: PNS Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Menpan: Saya Usulkan Dipecat
Dari pengakuan para tersangka diketahui jika mereka telah melakukan sebanyak 15 kali penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal ini. Vaksin tersebut juga sudah disuntikkan kepada sebanyak 1.085 orang.
"Vaksin juga sudah disuntikkan kepada sebanyak 1.085 orang. Dari praktik tersebut mereka meraup keuntungan Rp.271.250.000," terang Panca.
Follow Berita Okezone di Google News