Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut Sudah Disuntikkan kepada 1.085 Orang

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Sabtu, 22 Mei 2021 |13:11 WIB
 Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut Sudah Disuntikkan kepada 1.085 Orang
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

MEDAN - Polda Sumatera Utara membongkar praktik jual beli vaksin Covid-19 yang dilakukan secara ilegal. Vaksin tersebut dijual seharga Rp250 ribu untuk setiap penyuntikan.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, jika pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.

"Setelah kita telusuri, ada kegiatan vaksinasi di salah satu perumahan mewah yang dikoordinir oleh seorang agen properti berinisial SW. Dimana kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu untuk sekali penyuntikan," kata Irjen Panca, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga:  Jual Vaksin Covid-19 Gratis ke 1.085 Orang, Komplotan Tersangka Raup Rp238 Juta

Dari pengungkapan itu, terang Irjen Panca, mereka menangkap 4 orang tersangka. Yakni SW sang agen properti serta dua orang dokter berinisial IW dan KS serta seorang ASN Dinas Kesehatan Sumut berinisial SH.

Baca juga:  PNS Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Menpan: Saya Usulkan Dipecat

Dari pengakuan para tersangka diketahui jika mereka telah melakukan sebanyak 15 kali penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal ini. Vaksin tersebut juga sudah disuntikkan kepada sebanyak 1.085 orang.

"Vaksin juga sudah disuntikkan kepada sebanyak 1.085 orang. Dari praktik tersebut mereka meraup keuntungan Rp.271.250.000," terang Panca.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement