Share

Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut Sudah Disuntikkan kepada 1.085 Orang

Wahyudi Aulia Siregar, Okezone · Sabtu 22 Mei 2021 13:11 WIB
https: img.okezone.com content 2021 05 22 608 2413957 vaksin-covid-19-ilegal-di-sumut-sudah-disuntikkan-kepada-1-085-orang-yrXxxHxUtx.jpg Foto: Illustrasi Shutterstock

MEDAN - Polda Sumatera Utara membongkar praktik jual beli vaksin Covid-19 yang dilakukan secara ilegal. Vaksin tersebut dijual seharga Rp250 ribu untuk setiap penyuntikan.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, jika pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.

"Setelah kita telusuri, ada kegiatan vaksinasi di salah satu perumahan mewah yang dikoordinir oleh seorang agen properti berinisial SW. Dimana kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu untuk sekali penyuntikan," kata Irjen Panca, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga:  Jual Vaksin Covid-19 Gratis ke 1.085 Orang, Komplotan Tersangka Raup Rp238 Juta

Dari pengungkapan itu, terang Irjen Panca, mereka menangkap 4 orang tersangka. Yakni SW sang agen properti serta dua orang dokter berinisial IW dan KS serta seorang ASN Dinas Kesehatan Sumut berinisial SH.

Baca juga:  PNS Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Menpan: Saya Usulkan Dipecat

Dari pengakuan para tersangka diketahui jika mereka telah melakukan sebanyak 15 kali penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal ini. Vaksin tersebut juga sudah disuntikkan kepada sebanyak 1.085 orang.

"Vaksin juga sudah disuntikkan kepada sebanyak 1.085 orang. Dari praktik tersebut mereka meraup keuntungan Rp.271.250.000," terang Panca.

Follow Berita Okezone di Google News

Kapolda memaparkan, terhadap SW selaku pemberi suap, dan kepada dr.IW dan dr. KS selaku penerima suap, dikenakan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

“Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,”tegasnya.

Sementara itu, terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini