JAKARTA - AKP Akhmad Hazuan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Candipuro usai adanya kasus pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan. Ia dipindah ke Kanit I Sinego Subditdalmas Ditsamapta Polda Lampung.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram yang diterbitkan oleh Polda Lampung bernomor ST/396/V/KEP./2021. Posisi Akhmad bakal digantikan oleh IPTU Gunawan.
"Iya Hasil Audit Kinerja oleh Tim Pengawas Internal Polda Lampung ( Itwasda & Bidpropam) hasil rekomendasi performa Kimerja Kapolsek tidak sesuai KPI ( Key Performance Indicator) & harapan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Sementara dari sisi penegakan hukum, Pandra menyebut, telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Angka ini bertambah dua orang dari sebelumnya 10 orang yang dijadikan tersangka.
Baca juga: Polisi Tahan 9 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro
"Satreskrim Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka," ujar Pandra.
Kedua tersangka itu adalah, RH dan MS. Mereka disangka melanggar Pasal 170 KUHP. Dan telah dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan.
Sebelumnya, ke-sepuluh tersangka itu adalah, J, S, D, SA, JM, SK, AGS, ATS, AS, dan DK. Salah satu dari tersangka itu diketahui merupakan Kepala Desa (Kades) Beringin Kencana.
Baca juga: Terungkap! Salah Satu Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro Seorang Kades
Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. Untuk tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana Juncto pasal 170 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana.
Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang-Undang Karantina Kesehatan.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.