JAKARTA - Salah satu dari 10 orang yang dijadikan tersangka kasus pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, ternyata Kepala Desa (Kades) Beringin Kencana.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ke-sepuluh tersangka itu adalah, J, S, D, SA, JM, SK, AS, AS, AS, dan DK. Mereka semua masih dilakukan pemeriksaan intensif.
"Di antara 10 ini termasuk Kepala Desa ya. Kepala Desa Beringin Kencana," kata Pandra saat dihubungi, Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Sudah 14 Orang Ditangkap Terkait Pembakaran Polsek Candipuro
Menurut Pandra, Kades Beringin Kencana diduga merupakan pihak yang melakukan mobilisasi massa atau warga secara tidak langsung.
"Dia mobilisasi massa atau warga secara tidak langsung," ujarnya.