Pada 6 Maret 2019, siding eksepsi kasus yang melibatkan Habib Bahar bin Smith digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung. Lalu, Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dari penasehat hukum Habib Bahar bin Smith, dan akhirnya Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Habib Bahar bin Smith, dalam sidang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung. Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan.
Baca juga: Istri Habib Bahar Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Tol Cipali
Jaksa pun menghadirkan dua saksi korban yang diduga dianiaya Habib Bahar bin Smith, yaitu MKU dan CAJ pada sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan arsip, Kota Bandung, Jawa Barat. Habib Bahar bin Smith pun akhirnya mengakui telah menganiaya CAJ dan MKU. Kepada hakim, Habib Bahar mengaku menganiaya kedua remaja itu karena tidak terima istrinya diakui sebagai istri korban saat mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith di Bali.

Baca juga: Akui Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar: Istri Saya Mengadu Digoda
Dan pada 13 Juni 2019, Habib Bahar bin Smith dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim JPU dalam sidang tuntutan. Dalam pembelaannya, dia mengaku tak ada niatan menganiaya CAJ dan MKU. Dan pada 9 Juli 2019, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Ia dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Dan pada 16 Mei 2020, Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Habib Bahar bin Smith mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).