Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Kerumunan di Petamburan

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |17:11 WIB
<i>Breaking News</i>: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Kerumunan di Petamburan
Foto: MPI/Okto
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta Timur memberikan vonis 8 bulan penjara ke Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Suparman Nyompa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sore ini.

Sebelumnya, JPU menuntut Habib Rizieq 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan. HRS diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.

Sedangkan, lima terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan atas kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 dituntut bersalah. Kelimanya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi, dituntut pidana satu tahun enam bulan penjara atau satu setengah tahun.

Dalam sidang di PN Jaktim, JPU menyatakan, kelima terdakwa ikut terlibat menghasut warga pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.

Dalam kasus Petamburan kelima terdakwa dianggap melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement