Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq Senyum Semringah Usai Divonis 8 Bulan, Langsung Ngomong Begini

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |19:09 WIB
Habib Rizieq Senyum Semringah Usai Divonis 8 Bulan, Langsung Ngomong Begini
Habib Rizieq tiba di Rutan Bareskrim. (Foto: Puteranegara)
A
A
A

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam pertimbangannya menyatakan, Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya tahun lalu. Tindakan itu dianggap turut menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca juga: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Sisa Masa Tahanan 2,5 Bulan

“Dalam pelaksanaan kedua acara itu tidak ada jaga jarak1,5 meter dan penerapan prokes tidak ketat. Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai UU No 6/2018. Jadi semua unsur pidana terpenuhi,” ujar majelis hakim.

Kelima mantan pimpinan FPI yang dimaksud yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Mereka semua menjadi panitia acara.

Sementara, dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta subsidair 5 bulan penjara. Baik Rizieq maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement