Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hidayat Nur Wahid: Sayang Majelis Hakim Tetap Jatuhkan Sanksi Hukum untuk Habib Rizieq

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 28 Mei 2021 |10:41 WIB
Hidayat Nur Wahid: Sayang Majelis Hakim Tetap Jatuhkan Sanksi Hukum untuk Habib Rizieq
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyayangkan vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan ke Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan.

Menurut dia, perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) itu tak seharusnya dipidana. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sependapat dengan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Nadirsyah Hosen yang menilai seharusnya kasus Habib Rizieq tak perlu dibawa ke pengadilan.

"Leres Gus. Keadilan itu yang harusnya jadi kata kunci dlm penegakan hukum. Apalagi Indonesia sudah menegaskan diri sbg negara hukum. Sayangnya Majlis Hakim yang mengakui adanya diskriminasi yg bisa diartikan sbg adanya ketidakadilan hukum, tetap saja menjatuhkan sanksi hukum," kata dia melalui cuitannya di akun Twitter, @hnurwahid, Jumat (28/5/2021).

Sebelumnya, tokoh NU Gus Nadirsyah Hosen menyatakan bahwa seharusnya Habib Rizieq tak perlu ditangkap dan diadili dalam kasus pelanggaran prokes. Pasalnya, sanksi tersebut bisa berupa denda.

Baca juga: ISIS Tak Bela Palestina, Hidayat Nur Wahid: Terkutuklah Teroris Penyerang Umat!

"Tapi ada rasa keadilan yg terusik ketika yg lain tidak diperlakukan sama dg HRS. Kita boleh berbeda dg HRS, tpi keadilan berlaku pada semua," tulis dia.

Diketahui, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya pada 2020.

Baca juga: Vonis Habib Rizieq Disebut Bisa Timbulkan Disparitas Hukum, Ini Penjelasannya

Hal ini, menurut majelis hakim, turut menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di DKI Jakarta. Kedua acara tersebut dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kelima mantan pimpinan FPI yang dimaksud yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Mereka semua menjadi panitia acara.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement