"Selanjutnya di tahun 2015 kementerian kembali mengeluarkan Permenaker, di mana untuk pekerja rumah tangga di perseorangan itu tidak diperbolehkan" tegas dia.
Benny menegaskan bahwa dengan adanya aturan tersebut, maka penempatan pekerja Indonesia ke wilayah negara konflik, di atas tahun 2011 dan 2015 adalah ilegal. Mereka juga terindikasi merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang karena ditempatkan di negara yang terlibat konflik.
"Mereka ini, jelas Tindak Pidana Perdagangan Orang, intinya adalah ini tidak mungkin terjadi, jika para pelaku yang disebut mafia, sindikat ini dibekingi oknum-oknum, atau saya sebut memiliki atributif kekuasaan," ucap dia.
Sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing, mereka akan menjalani karantina selama 5 hari di Wisma Atlet, Padrmangan, Jakarta Utara.
(Qur'anul Hidayat)