JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan sosialisasi terkait penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada masyarakat pedesaan di kawasan Desa Singapadu, Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
“Kami memberikan sosialisasi kepada masyarakat di sini tentang prosedur yang benar dan peluang kerja di luar negeri. Intinya adalah bagaimana bekerja di luar negeri secara prosedural,” ujar Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah BP2MI Irjen Pol I Ketut Suardana, Jumat (27/6/2024).
Dia mengatakan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu mengikuti prosedur yang benar dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kegiatan itu juga merupakan suatu upaya BP2MI untuk terus mengantisipasi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri secara non-prosedural.
“Kami punya kewajiban untuk mencegah, salah satunya melalui kegiatan ini dengan mengundang sejumlah pihak terkait lainnya di wilayah Kabupaten Gianyar ini,” kata dia.