Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok PPKM Mikro Berlaku Seluruh Provinsi, Ini Pesan Satgas Covid-19

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 31 Mei 2021 |19:09 WIB
Besok PPKM Mikro Berlaku Seluruh Provinsi, Ini Pesan Satgas Covid-19
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diberlakukan seluruh provinsi mulai 1 sampai 14 Juni 2021. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito pun meminta agar PPKM mikro dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Serta mengoptimalkan dan mengintensifkan peran Posko di daerah.

“Saya informasikan bahwa perpanjangan PPKM mikro 1 sampai dengan 14 Juni 2021 agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Berpedoman pada instruksi Mendagri Nomor 12 tahun 2021 yang sudah diterbitkan dan berlaku efektif 1 Juni 2021,” ungkapnya pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Senin (31/5/2021).

Ganip meminta kepada Satgas di daerah betul-betul memahami instruksi terkait pelaksanaan PPKM mikro dan diimplementasikan di lapangan.

“Saya meminta kepada Satgas, betul-betul pahami instruksi itu kemudian diimplementasikan di lapangan. Mungkin sebagai evaluasi kelemahan kita pada tataran, mungkin kita terlalu toleransi atau tidak kurang paham dan sebagainya. Ini bisa nanti berpedoman terhadap kajian ataupun penyampaian yang disampaikan,” tuturnya.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Bertambah 40.821 Pasca-Lebaran, Satgas: 53% dari Pulau Jawa 

Ganip pun meminta agar Posko yang sudah ada di daerah agar dioptimalkan dan diintensifkan. “Kembali optimalkan dan intensifkan peran Posko, sekali lagi peran Posko dioptimalkan dan diintensifkan yang sudah dibentuk,” kata Ganip.

Sementara, kata Ganip, bagi provinsi yang belum membentuk Posko PPKM mikro agar segera dibentuk dan dioperasionalkan. “Kemudian yang belum dibentuk karena ada penambahan pemberlakuan PPKM mikro untuk seluruh provinsi segera dibentuk Posko itu dan dioperasionalkan,” ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement