BEKASI – Kuasa Hukum Ustadz Gondrong atau Herman, Ferdinand mengatakan, Uztadz Gondrong telah kembali ke rumahnya di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin 31 Mei malam. Saat ini, keluarga masih mendapatkan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum Ampera untuk mengetahui status dari Herman yang dibebaskan dari kasus penggandaan uang.
”Kami belum ada pertemuan dengan polisi, jadi belum tahu persis dia dibebaskan seperti apa. Tersangka memang sempat mengajukan penangguhan penahanan, tetapi waktu itu sempat ditolak,” kata Ferdinand.
Apalagi, ada dugaan ancaman dan intimidasi yang menyasar istri dan mertua tersangka. Bentuk intimidasi berupa didatangi oleh orang-orang yang tak dikenal. Untuk mengamankan keluarga tersangka, pihaknya meminta perlidungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Alhasil, istri dan mertuanya tersebut dibawa ke LPSK.
”Kami memberi perlindungan hukum sebagai saksi kepada keluarga tersangka. Pihak kuasa hukum juga meminta LPSK untuk melakukan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial,” ujarnya.
Bebasnya Ustadz Gondrong setelah kuasa hukum mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang. Sidang perdana Praperadilan dengan Termohon I, Kapolres Metro Bekasi dan Termohon II Kapolsek Babelan sudah digelar pada 27 Mei 2021. Pengajuan Praperadilan karena pihaknya menilai ada kesalahan prosedur dalam penangkapan, penetapan tersangka.
Kemudian, penahanan, hingga penyitaan dalam memproses kasus H, inkonstitusional. Bahkan, kata dia, pengakuan mertua Ustadz Gondrong bahwa dirinya sempat ditahan.
”Jadi, satu keluarga ditahan, termasuk dua balita umur 2,5 tahun dan 3 tahun, dan seorang anak umur 11 tahun, ditambah tidak ada alat bukti kejahatan atau actus reus dan tidak perbuatan pidananya,” ucapnya.
Baca Juga : Herman Gondrong Pengganda Uang Dibebaskan, Ini Kata Kapolres Bekasi
Sehingga, proses hukum terhadap tersangka juga tidak dilengkapi perintah penangkapan, penahanan, hingga penyitaan. Kemudian, lanjut dia, tersangka mulai mengajukan gugatan Praperadilan sering mendapat perlakuan kasar dan intimidasi oleh oknum tertentu selama berada di tahanan.
”Intimidasi itu bertujuan menekan tersangka mencabut surat kuasa dan praperadilan,” tegasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.