Baca juga: Terlibat Narkoba, Oknum Satpol PP Ditangkap di Rumah Dinas Sekda Lampung Utara
Riko lebih lanjut menyebutkan, pasutri tersebut sudah Pat kali mengirimkan narkoba dari seorang bandar besar kepada sejumlah bandar di Sumatera Utara. Sebagai imbalan, keduanya diberikan satu unit mobil Ford Everest dari bandar tersebut.
"Barang bukti yang kami sita selain 10 kg sabu-sabu, yaitu 1 unit mobil Ford Everest warna Hitam BK 1138 LD berikut BPKB kendaraannya. Lalu 1 buku rekening bank BRI atas nama tersangka, 4 unit Handphone dan uang tunai Rp.5.920.000," paparnya.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok narkoba kepada mereka," tandasnya.
(Awaludin)