AUSTRALIA - Pengadilan telah mendenda 12 grup media massa Australia dengan total USD840.000 (Rp12 miliar) karena liputan mereka tentang hukuman Kardinal George Pell yang sekarang dibatalkan dalam kasus pelecehan seksual.
Kardinal itu tercatat sebagai salah satu tokoh Vatikan tertinggi dan penasihat dekat untuk Paus. Media-media itu mengaku melanggar perintah hukum pada 2018, yang melarang mereka melaporkan putusan pada saat itu.
Seorang hakim menolak argumen bahwa laporan berita mereka - yang tidak menyebutkan nama Pell - adalah untuk kepentingan umum.
Beberapa kelompok media terbesar di Australia termasuk di antara mereka yang didenda. Ini termasuk News Corp milik Rupert Murdoch, yang didenda sekitar 430.000 dolar Australia (Rp4,7 miliar), untuk laporannya di situs news.com.au, The Daily Telegraph dan surat kabar lainnya.
Nine Entertainment - yang menerbitkan surat kabar The Age dan memiliki Channel Nine - didenda lebih dari 600.000 dolar Australia (Rp6,6 miliar) untuk semua tulisan mereka yang terkait dengan lardinal itu.
Larangan pelaporan yang didasarkan melalui perintah hukum ini diluncurkan Kardinal Pell pada awal persidangan 2018.
Itu untuk mencegah kemungkinan prasangka yang mempengaruhi persidangan terpisah yang akan dia hadapi dengan tuduhan lain.
Di bawah peraturan yang berlaku, jurnalis dilarang melaporkan detail kasus pelecehan seksual, termasuk keyakinannya ketika diputuskan oleh juri pada Desember 2018.
Pengadilan Tinggi Australia kemudian membatalkan vonis bersalah terhadap Kardinal Pell di tingkat banding.
(Baca juga: Dubes RI untuk Inggris Desra Percaya Serahkan Surat Kepercayaan ke Ratu Elizabeth)
Perintah di bawah peratura yang berlaku itu pun kemudian dicabut pada Februari 2019. Tetapi beberapa outlet menerbitkan laporan yang merujuk pada kasusnya tak lama setelah hukumannya.
Sebagian besar liputan itu pada Desember 2018 mengkritik kerahasiaan kasus tersebut tanpa menyebut nama Kardinal Pell secara khusus.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP