Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD ke Obligor BLBI: Membangkang Bisa Pidana!

Riezky Maulana , Jurnalis-Jum'at, 04 Juni 2021 |13:09 WIB
Mahfud MD ke Obligor BLBI: Membangkang Bisa Pidana!
Mahfud MD menyampaikan keterangan pers usai melantik Satgas BLBI (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

"Satu merugikan keuangan negara, dua memperkaya diri sendiri atau orang lain, tiga melanggar hukum karena tidak mengakui apa yang secara hukum sudah disahkan sebagai hutang," tuturnya.

Baca juga: Buru Aset BLBI Rp110 Triliun, Sri Mulyani Andalkan BIN hingga Kejaksaan

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerahkan sejumlah kementerian dan lembaga yang ditugaskan sebagai Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement