Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Perpanjang Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Internasional jadi 14 Hari

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 04 Juni 2021 |18:56 WIB
Pemerintah Perpanjang Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Internasional jadi 14 Hari
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana memperpanjang durasi karantina untuk mencegah Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional, khususnya dari negara yang sedang mengalami krisis virus tersebut.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, durasi karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri akan diperpanjang dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam. Formalisasi aturan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas yang terbaru.

"Demi mencegah importasi kasus, pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjang durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19. Hal ini akan segera dirangkum dalam surat edaran terbaru," kata Wiku saat jumpa pers pada Jumat (4/6/2021).

Wiku juga mengomentari kebijakan lockdown total di Malaysia. Kata dia, perwakilan RI di Negeri Jiran telah menyiapkan rencana kontingensi untuk memastikan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

"Perwakilan RI di Malaysia sendiri juga telah menyiapkan rencana kontijensi demi memastikan pemulangan yang penuh perlindungan bagi seluruh WNI atau PMI di Malaysia," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement