Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasal Penghinaan, Wamenkumham: Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri

Kiswondari , Jurnalis-Rabu, 09 Juni 2021 |16:43 WIB
Pasal Penghinaan, Wamenkumham: Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri
Ilustrasi RUU KUHP. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

"Tapi kalau sekali menyerang harkat bartabat saya, saya dikatakan anak haram jadah, wah itu di kampung saya nggak bisa lah, anak PKI lah, kau tunjukkan sama saya bahwa saya anak PKI. Kalau nggak bisa gua jorokin luh. Nggak bisa, kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan sebuah kebebasn, itu anarki pak," ucapnya.

Dia menegaskan bahwa pasal penghinaan itu bukan untuk orang yang mengkritisi kinerja presiden, wapres dan pejabat negara. Tapi untuk menghindari Indonesia menjadi negara demokrasi liberal yang terlalu bebas. 

Oleh karena itu, politikus PDIP ini menegaskan, harus ada batas-batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab, keadaban itu harus menjadi level Indonesia. Mengkritik presiden sah, bagaimanapun kritiknya terhadap kebijakannya. Tapi, bukan menyerang pribadi presiden, wapres dan pejabat negara itu.

"Sehebat-hebatnya kritik. Nggak apa-apa, tidak puas, bila perlu mekanisme konstitusional juga ada kok," imbuhnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement