JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, dalam revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dibedakan antara perilaku pencemaran nama baik dan fitnah yang tercantum dalam Pasal 27 Ayat 3.
“Di dalam usul revisi kita bedakan antara pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, termasuk ancaman pidananya diturunkan,” elas Mahfud MD dalam konferensi persnya, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Mahfud MD: Orang Berbuat Asusila Tak Kena UU ITE, yang Dijerat Pihak Menyebarluaskan
Mahfud mencontohkan, misahnya ada yang menuduhnya punya banyak tato di punggung dan disebut sebagai anggota preman. “Sesudah diperiksa tidak terbukti, itu fitnah, tapi setelah diperiksa benar ada tato itu pencemaran atau gibah, tetap dihukum, tapi beda, fitnah dan pencemaran,” ujar Mahfud.
Sebelumnya Mahfud menyampaikan bahwa, pihaknya sebelumnya telah membentuk tim untuk melakukan telaah terhadap perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kajian ulang terhadap UU ITE.
Baca juga: Mahfud MD: Mencabut UU ITE Sama dengan Bunuh Diri!
“Hasilnya UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau cabut UU ITE, kesimpulan diperolah setelah FGD (Focus Group Discussion) dengan 50 orang (terdiri dari) akademisi, praktisi hukum, NGO, korban, pelapor, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi,” kata Mahfud.