Empat hari kemudian, mayat korban yang sebelumnya dilaporkan menghilang dan sempat dilakukan pencarian oleh kerabat korban, termasuk pelaku yang berpura-puta ikut mencari, akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Dari penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian Polsek Telawang dan di back up Tim Buser Polres Kotawaringin Timur, akhirnya terungkap bahwa suami korban adalah pelaku pembunuhan sadis itu.
"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis 10 Juni 2021.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku terancam menjalani hukuman 15 tahun penjara, dengan Pasal 44 Ayat 3 UU kekerasan dalam rumah tangga, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(Angkasa Yudhistira)