Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakta-Fakta Replik JPU di Sidang Habib Rizieq Kasus RS UMMI: Isinya Curhatan!

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 15 Juni 2021 |06:30 WIB
 Fakta-Fakta Replik JPU di Sidang Habib Rizieq Kasus RS UMMI: Isinya Curhatan!
Foto: Istimewa
A
A
A


3. JPU: Semua Sama di Mata Hukum

 

Jaksa melanjutkan bahwa dalam peradilan semua agama sama dimata hukum. Menurutnya, hal itu sudah digariskan sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945.

"Di dalam peradilan bukan hanya agama Islam, tapi semua agama yang telah digariskan dalam UU 45 bahwa setiap orang harus mendapat kedudukan hukuman yang sama," tutupnya.

Sebelumnya Rizieq membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut oleh jaksa dikurung penjara selama 6 tahun penjara. Rizieq menilai kasus yang tengah menderanya merupakan kasus rekayasa belaka dan hanya untuk dendam politik.

Nuansa politis dalam kasus hukum sangat terlihat mana kala tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum 6 tahun penjara dalam kasus swab test di RS UMMI. Tuntutan jaksa dinilai tak masuk akal dan terlalu sadis.

4. JPU Sebut Habib Rizieq Cari Panggung Sebut Sejumlah Pejabat

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai penyebutan sejumlah nama pejabat negara seperti Wiranto, Budi Gunawan, Tito Karnavian hal itu tak sesuai konteks pembahasan.

"Dengan menyebut beberapa nama ada Budi Gunawan, eks Menko Polhukam RI Wiranto, Kyai Maruf Amin yang kini jadi Wapres RI atau Jendral Tito Karnavian, pasukan khusus TNI yang semua tak ada hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo," kata jaksa membacakan replik.

Jaksa menilai bahwa cerita Habib Rizieq tersebut hanya untuk cari panggung. Habib Rizieq dinilai tak patut bercerita yang kemudian menyeret sejumlah nama pejabat negara dalam ruang sidang.

"JPU menyatakan bahwa cerita-cerita yang disampaikan terdakwa tersebut, JPU menilai tak ada relevansinya. Cerita-cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement