Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Ini 3 Lokasi yang Disekat di Jakarta Pusat

Antara , Jurnalis-Senin, 21 Juni 2021 |20:57 WIB
Catat! Ini 3 Lokasi yang Disekat di Jakarta Pusat
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat memberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan dan pengendara guna menekan kasus Covid-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan, penyekatan dilakukan pada tiga titik, yakni Jalan Cikini Raya, Jalan Sabang dan Jalan Asia-Afrika.

"Untuk Jalan Cikini, penyekatannya dari Kantor Pos," kata Lilik saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Lilik menjelaskan penyekatan kepada pengguna jalan dan pengendara dilakukan mulai dari depan Kantor Pos Cikini.

Sementara di Jalan Sabang, penyekatan juga dilakukan mulai dari Pos Polisi Sabang hingga ujung jalan satu arah menuju Tugu Tani.

Baca juga: Usai Bunuh Wanita di Hotel Menteng, Pelaku Gasak Harta Korban untuk Judi Online

Untuk di Jalan Asia-Afrika, penyekatan dilakukan mulai dari Universitas Moestopo hingga perempatan lampu lalu lintas dekat Hotel Fairmont, Senayan.

Petugas pun berjaga di kedua titik tersebut agar tidak ada warga yang melintas dari kedua arah. "Kita tutup total enggak boleh orang masuk," kata Lilik.

Baca juga: Mayat Wanita di Hotel Menteng Ternyata Dibunuh Usai Bercinta dengan Pelaku

Lilik menjelaskan bahwa penyekatan pada ketiga jalan tersebut karena tingginya aktivitas warga di wilayah itu, terutama di atas pukul 21.00 WIB. Ketiga jalan tersebut juga merupakan pusat kuliner malam yang disinyalir dapat menyumbang tingginya kasus Covid-19 di Jakarta.

Pembatasan mobilitas dilakukan dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel dan layanan darurat.

Pembatasan mobilitas ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement