Aji menegaskan, pihaknya terbuka untuk saran dan kritik dari masyarakat mengenai perencanaan kebijakan tarif parkir ini.
Selain itu dia membantah perencanaan kebijakan ini untuk kepentingan maupun keuntungan lembaga tertentu. “Oh enggak, bukan. Kita menyesuaikan kondisi saat ini, sebenernya kita sudah punya tarif sudah punya pergub 120 cuma pergub sekarang ini kita revisi lagi,” tegasnya.
Menurut dia, kebijakan tarif parkir merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan mendorong masyarakat agar beralih ke angkutan umum.
“Untuk mengurangi aktivitas warga, mengurangi kemacetan dengan adanya tarif tinggi jadinya orang beralih ke transportasi umum. Moda mya di ganti dari pribadi ke angkutan umum gitu,” ujar Aji kepada MNC Portal Indonesia (22/6/2021).
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.