Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Nyatakan Banding!

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 24 Juni 2021 |12:03 WIB
Tak Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq <i>Nyatakan</i> Banding!
Habib Rizieq (Foto : Sindo)
A
A
A

"Baik terdakwa dan kuasa hukum menyatakan banding, dengan demikian maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Majelis Hakim.

Sebelumnya, Habib Rizieq dinilai bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. Majelis Hakim menyebut pernyataan Habib Rizieq mengenai kabar kesehatan usai dilakukan rapid test antigen di RS UMMI sebagai kebohongan.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Pekikkan Takbir dan Ogah Salami Jaksa

Menurut Majelis Hakim, Habib Rizieq belum melakukan swab PCR. Pasalnya berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan no HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 tanggal 13 Juni 2020, kondisi Habib Rizieq disebut sebagai probable Covid-19

"Sehingga menurut Majelis Hakim, walaupun terhadap terdakwa belum dilakukan swab PCR, tetap saja tidak bisa dikatakan terdakwa dalam keadaan sehat," ujar Majelis Hakim.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement