BUTON SELATAN - Sat Reskrim Polres Buton menangkap seorang pemuda berinisial FU warga Desa Tira, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), karena diduga kuat melakukan pencabulan terhadap 19 orang bocah berusia 10 hingga 12 tahun.
Terbongkarnya kasus pedofil ini, karena laporan paman salah satu korban ke polisi. Korbannya bercerita kepada pamannya telah disodomi oleh FU.
Kemudian bermunculan laporan yang sama di Polsek Sampolawa terhadap kasus pedofil yang dilakukan oleh tersangka FU.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapat 19 laporan yang sama pada tersangka yang sama tentang kasus pencabulan.Polisi menduga korban akan terus bertambah seiring dengan banyaknya laporan yang masuk.
Baca Juga: Duh! Anak Pendeta Diperkosa di Hotel Melati Usai Kenalan di Medsos