BUTON SELATAN - Sat Reskrim Polres Buton menangkap seorang pemuda berinisial FU warga Desa Tira, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), karena diduga kuat melakukan pencabulan terhadap 19 orang bocah berusia 10 hingga 12 tahun.
Terbongkarnya kasus pedofil ini, karena laporan paman salah satu korban ke polisi. Korbannya bercerita kepada pamannya telah disodomi oleh FU.
Kemudian bermunculan laporan yang sama di Polsek Sampolawa terhadap kasus pedofil yang dilakukan oleh tersangka FU.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapat 19 laporan yang sama pada tersangka yang sama tentang kasus pencabulan.Polisi menduga korban akan terus bertambah seiring dengan banyaknya laporan yang masuk.
Baca Juga: Duh! Anak Pendeta Diperkosa di Hotel Melati Usai Kenalan di Medsos
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Aslim Ampo mengatakan, pada saat menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengajak para korbannya untuk berkeliling menggunakan sepeda motor miliknya.
Setelah berkeliling dan menemukan tempat yang sepi, tersangka kemudian melakukan aksinya kepada korbannya. Setelah menjalankan aksinya, tersangka kemudian mengancam para korbannya untuk tidak melaporkannya kepada siapapun.
"Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 lalu, dari pengakuannya ia pernah melakukan aksinya kepada korbannya hingga lima kali. Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 dan 4 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto pasal 292 kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar AKP Aslim Ampo.
(Sazili Mustofa)