JAKARTA - Lonjakan kasus COVID-19 yang kian parah ditambah varian delta yang masuk ke Indonesia, membuat pemerintah kembali membatasi mobilitas warga. Pembatasan dari sektor ekonomi, pendidikan bahkan kegiatan keagamaan, seperti larangan salat jumat diberlakukan.
Baca juga: Bunyikan Alarm Tanda Bahaya, Anies: Ibu Kota Saat Ini Perlu Perhatian Ekstra!
Baca juga: Anies Pastikan 267 Posko PPKM Mikro di Kelurahan DKI Jakarta Salurkan Obat dan Pangan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang umat muslim menggelar Shalat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah hingga 5 Juli 2021 mendatang. Riza menyebutkan hal tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang pengetatan di berbagai sektor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
"Tugas kami pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas pusat dan Kemendagri, termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok salat jumat berarti ditiadakan salat jumat di masjid," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis.