Ia menambahkan moda transportasi di Jakarta sangat variatif maka ia mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi-lokasi tersebut merujuk pada Pergub 31/2017, di mana untuk kendaraan bermotor roda 4 adalah Rp7.500/jam.
Pembahasan dilakukan baik secara internal, maupun diskusi publik untuk menghimpun masukan/saran dan pendapat publik, serta para stakeholder terkait dalam proses penyusunan usulan revisi terkait penyesuaian tarif parkir.
Ia menuturkan bahwa rencana kebijakan tarif parkir merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan mendorong masyarakat agar beralih ke angkutan umum.
Dalam FGD tersebut, dijelaskan konsep usulan revisi Pergub Nomor 31/2017 yang mengatur Tarif Layanan Parkir di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah dan Pergub Nomor 120/2012 yang mengatur Biaya Parkir pada lokasi parkir swasta sebagai amanat pelaksanaan Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.