Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita yang Bunuh Suaminya karena Kekerasan Seksual, Dibebaskan

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 28 Juni 2021 |12:12 WIB
Wanita yang Bunuh Suaminya karena Kekerasan Seksual, Dibebaskan
Wanita Prancis divonis bebas usai membunuh suaminya yang kerap melakukan kekerasan seksual (Foto: CNN)
A
A
A

PARIS - Seorang wanita Prancis yang mengaku membunuh suaminya setelah hampir dua dekade mengalami pelecehan seksual divonis bebas di pengadilan pada Jumat (25/6) malam. Dia juga mendapat tepuk tangan meriah dari simpatisan - menyimpulkan cobaan beratnya yang telah mengejutkan banyak orang di Prancis.

Valérie Bacot dijatuhi hukuman empat tahun penjara, dengan tiga tahun ditangguhkan. Pengacara Bacot, Nathalie Tomasini, di luar pengadilan Chalon-sur-Saone di Prancis, mengatakan kliennya dibebaskan karena telah menghabiskan satu tahun di penjara.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pengadilan dan semua dukungan yang saya dapatkan dari semua orang. Sekarang adalah waktu untuk perjuangan baru untuk semua wanita lain dan semua perlakuan buruk," kata Bacot kepada wartawan di luar ruang sidang.

Bacot mengatakan dia tidak lega, namun mental dan fisiknya sudah kosong tanpa beban.

Pengacara Bacot mengatakan "keadilan telah ditegakkan, kami sangat tersentuh."

"Wanita ini akan kembali ke anak-anaknya malam ini, bagi saya itu adalah kemenangan besar," tambah Tomasini.

(Baca juga: Jutawan Ini Bangun Gua Super Mewah, Bikin Tetangga Marah, Terancam Penjara)

Menurut dokumen pengadilan, Bacot mengaku menembak Daniel Polette pada 2016. Polette mulai memperkosanya ketika dia baru berusia 12 atau 13 tahun.

Kala itu, dia adalah pacar ibunya yang kemudian menjadi suami Bacot dan ayah dari empat anak mereka. Dia sebelumnya menyebutnya sebagai ayah tirinya sebelum mereka menikah.

Sebelumnya di pengadilan pada Jumat (25/6), Bacot pingsan karena terkejut dan lega setelah mendengar hukuman yang diajukan terhadapnya oleh jaksa berarti dia akan bebas. Bacot berpotensi menghadapi hukuman seumur hidup karena menembak mati Polette.

Penuntut telah meminta hukuman lima tahun penjara, dengan hukuman empat tahun ditangguhkan.

(Baca juga: 7 Orang Tewas Akibat Ledakan di Gedung Berlantai Tiga di Bangladesh)

Tomasini mengatakan kepada afiliasi CNN Prancis BFM pada Jumat (25/6) jika dia akan "memohon keringanan hukuman" dan tidak mengharapkan ini "sama sekali."

"Karena dia ditahan selama satu tahun, dia tidak akan kembali jika juri dan pengadilan mengikuti pendapat jaksa," tambah pengacara itu.

Setelah Bacot pingsan, layanan darurat merawatnya di ruang sidang di Chalon-sur-Saone, Prancis timur.

Dalam buku larisnya "Tout Le Monde Savait" ("Semua Orang Tahu"), yang diterbitkan pada bulan Mei, Bacot, 40, mengatakan Polette, 25 tahun lebih tua darinya, pertama kali memperkosanya ketika dia berusia 12 tahun, menghamilinya pada usia 17 tahun, dan menyiksanya selama 18 tahun.

"Saya hanya ingin melindungi diri saya sendiri. Melindungi hidup saya, kehidupan anak-anak saya. Di mata saya, tidak ada hal lain yang penting," tulisnya dalam otobiografinya.

Persidangan tersebut menyoroti kurangnya dukungan bagi para korban inses dan kekerasan dalam rumah tangga di Prancis.

Sebuah petisi diluncurkan oleh kelompok pendukung pada bulan Januari, telah mengumpulkan lebih dari 715.000 tanda tangan untuk kebebasan Bacot.

Dalam bukunya, Bacot mengatakan dia harus dihukum. Tetapi dia berpendapat membunuh Polette adalah satu-satunya cara untuk melindungi dirinya dan anak-anaknya dari seorang pria yang telah membuat hidupnya "neraka" sejak dia pertama kali memperkosanya sampai dia menembaknya mati pada 2016.

"Saya bukan hanya korban. Saya membunuhnya; wajar saja jika saya harus dihukum. Tetapi jika hukuman saya berat, itu berarti bagi saya bahwa dia memiliki hak untuk berperilaku seperti dia berperilaku dengan saya," tulis Bacot.

Februari lalu, tuduhan pelecehan dari dalam keluarga Prancis terkemuka mendorong perhitungan nasional tentang inses di Prancis, dan perubahan legislatif dibuat, termasuk melarang seks dengan anak-anak di bawah usia 15 tahun, dan melarangh pemerkosaan inses ketika korban berusia di bawah 18 tahun.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement