JAKARTA - Kasus Covid-19 terus meningkat di pertengahan tahun ini. Masyarakat pun mendesak pemerintah untuk melakukan pembatasan.
Namun, pemerintah menyatakan akan tetap menggunakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, dibanding Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Apa bedanya? Berikut ulasannya:
PSBB
PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
PSBB yang tertera di dalamnya memiliki artian pembatasan yang dilakukan di beberapa wilayah tertentu yang disinyalir terjadi lonjakan kasus Covid-19. PSBB harus diterapkan untuk mencegah penyebaran kasus itu.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Satgas Covid-19: Presiden Jokowi Minta Penanganan Varian Delta Harus Extra Ordinary
PSBB dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona. Sementara untuk aturan penerapan PSBB sendiri tertuang dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.
Dimana, dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.
Kriteria tersebut yakni, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.