PPKM
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM adalah sebuah langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 pada skala yang lebih kecil.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengutarakan bahwa PPKM yang berbasis mikro harus diimbangi dengan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepala daerah. PPKM adalah istilah baru dari istilah sebelumnya, yakni PSBB.
PPKM skala mikro menerapkan pembatasan tempat umum, termasuk tempat wisata dan pusat perbelanjaan sebesar 50% dari total jumlah pengunjung. Untuk jam operasi, pemerintah hanya memberikan izin hingga pukul 9 malam.
Lanjutnya, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring. Beberapa di antaranya sudah mulai melaksanakan kegiatan belajar langsung tatap muka, tentunya dengan izin dari Satgas di wilayah masing-masing.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro, PPKM terutama pada skala mikro bisa ditinjau dari 4 zona utama, yakni zona hijau, kuning, oranye dan merah.
Dimana poin penting ada pada zona merah, yang diketahui terdapat warga di lebih dari 10 rumah dalam 1 RT yang terpapar Covid-19. Pihak RT harus membatasi jam keluar masuk wilayah itu, maksimal pukul 8 malam.
(Khafid Mardiyansyah)